logo kepri

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 790

KETIMPANGAN RELASI KUASASUAMI-ISTRIPADA MEDIASI ONE ON ONE DALAM PERKARA PERCERAIAN
(Oleh: Aryatama Hibrawan, S.H.)

CPNS Analis Perkara Peradilan

bertugas diPengadilan Agama Mempawah Kelas IB

Dalam perkembangannya kita selalu mencari bagaimana cara mendesain sistem peradilan yang efektif dan efisien. Efektif berarti dapat membawa hasil dan efisien berarti tepat dansesuai untuk mengerjakan sesuatu dengan tidak membuang- buang waktu, tenaga dan biaya. Setidaknya,inilah yang menjadi landasan asas dalam penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Namun, mendesain sistem peradilan yang ef
ektif dan efisien sebagaimana yang selalu kita dambakan ternyata tidaklah mudah. Pada kenyataannya, memasuki gelanggang forum pengadilan tidak ubahnya mengembara dan mengadu nasib di hutan belantara(adventure unto the unknown).Padahal, masyarakatpencari keadilan membutuhkan prosespenyelesaian yang cepat dan yang tidak formalistis atauinformal procedure and can be put into motion quickly.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi