KETIMPANGAN RELASI KUASASUAMI-ISTRIPADA MEDIASI ONE ON ONE DALAM PERKARA PERCERAIAN
(Oleh: Aryatama Hibrawan, S.H.)
CPNS Analis Perkara Peradilan
bertugas diPengadilan Agama Mempawah Kelas IB
Dalam perkembangannya kita selalu mencari bagaimana cara mendesain sistem peradilan yang efektif dan efisien. Efektif berarti dapat membawa hasil dan efisien berarti tepat dansesuai untuk mengerjakan sesuatu dengan tidak membuang- buang waktu, tenaga dan biaya. Setidaknya,inilah yang menjadi landasan asas dalam penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Namun, mendesain sistem peradilan yang efektif dan efisien sebagaimana yang selalu kita dambakan ternyata tidaklah mudah. Pada kenyataannya, memasuki gelanggang forum pengadilan tidak ubahnya mengembara dan mengadu nasib di hutan belantara(adventure unto the unknown).Padahal, masyarakatpencari keadilan membutuhkan prosespenyelesaian yang cepat dan yang tidak formalistis atauinformal procedure and can be put into motion quickly.
Selengkapnya KLIK DISINI