logo kepri

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1081

SEJARAH BERDIRINYA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU

Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau. Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 merupakan provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.

Provinsi Kepulauan Riau terletak pada posisi 000 29’ Lintang Selatan dan 040 40’ Lintang Utara, serta 1030 22’ dan 1090 4’ Bujur Timur. Luas wilayah Kepulauan Riau yang berupa daratan adalah seluas 8.201,72 Km2 . Berdasarkan Undang-Undang Nomor  25 tahun 2002 Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai provinsi di Indonesia dengan 4 kabupaten dan 2 kota, yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, serta Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Sejak tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2008 terbentuk Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai hasil pemecahan wilayah Kabupaten Natuna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019, luas wilayah masing-masing kabupaten/ kota Provinsi Kepulauan Riau, yaitu 1. Karimun (912,75 Km2 ) 2. Bintan (1.318,21 Km2 ), 3. Natuna (2.009,04 Km2 ), 4. Lingga (2.266,77 Km2 ), 5. Kepulauan Anambas (590,14 Km2 ) 6. Kota Batam (960,25 Km2 ) 7. Kota Tanjungpinang (144,56 Km2).

Penduduk Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 berdasarkan hasil Sensus Penduduk sebanyak 2.118.239 jiwa yang terdiri atas 1.080.717 jiwa penduduk laki-laki dan 1.037.522 jiwa penduduk perempuan. Dengan jumlah penduduk yang beragama Islam sebanyak 1.591.080, Agama Protestam sebanyak 242.138, Agama Katolik sebanyak 50.103 Hindu Budha sebanyak 917 145 390 dan yang  lainnya sebanyak 3.551.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, pada tanggal 5 Desember 2022  Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. telah meresmikan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang terletak di Kota Tanjung Pinang sebagai Ibukota Propinsi Kepulauan Riau yang lebih dikenal dengan Kota Gurindam Dua Belas.

Sebagai salah satu Pengadilan Tinggi Agama Termuda di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau mempunyai kompetensi relatif sebanyak 7 Kabupaten/kota yaitu; Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Sejak tanggal 5 Desember 2022 Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau resmi beroperasi dengan dipimpin oleh Dr. H.M. Sutomo, S.H., M.H sebagai Ketua Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A sebagai wakil Ketua dan dibantu sembilan orang hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional sehingga seluruhnya berjumlah dua puluh tiga orang.

SURAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi