WILAYAH YURISDIKSI
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama salah satunya adalah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau pada tanggal 5 Desember 2022 Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. telah meresmikan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang terletak di Kota Tanjung Pinang dan berdasarkan SK KMA Nomor: 351/KMA/SK/XII/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Perubahan kedua atas keputusan ketua mahkamah agung nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI. Maka Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau meliputi:
- Pengadilan Agama Tanjung Pinang
- Pengadilan Agama Batam
- Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
- Pengadilan Agama Natuna
- Pengadilan Agama Tarempa
- Pengadilan Agama Dabo Singkep
PETA YURISDIKSI