logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 366

Dispensasi Kawin dan Titik Singgung dengan Pemaksaan Perkawinan

 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Oleh: Dr. Dra.Hj. Lelita Dewi., SH, M.Hum

Hakim Tinggi PTA Kepri/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak MA-RI

I. Pendahuluan

            Perubahan usia menikah bagi anak perempuan yang dipersamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak laki-laki menjadi 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur yang marak terjadi. Pencegahan perkawinan dimaksud dengan tujuan agar terpenuhi hak anak untuk tumbuh kembang sesuai hak anak serta perlindungan terhadap tindakan diskriminasi dan perkawinan paksa yang merusak masa depan kehidupan anak.

SELENGKAPNYA DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi