Dispensasi Kawin dan Titik Singgung dengan Pemaksaan Perkawinan
dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Oleh: Dr. Dra.Hj. Lelita Dewi., SH, M.Hum
Hakim Tinggi PTA Kepri/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak MA-RI
I. Pendahuluan
Perubahan usia menikah bagi anak perempuan yang dipersamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi anak laki-laki menjadi 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur yang marak terjadi. Pencegahan perkawinan dimaksud dengan tujuan agar terpenuhi hak anak untuk tumbuh kembang sesuai hak anak serta perlindungan terhadap tindakan diskriminasi dan perkawinan paksa yang merusak masa depan kehidupan anak.
SELENGKAPNYA DISINI