logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 160

PTA Kepulauan Riau Menyelenggarakan

Kegiatan Public Campaign

 

Batam-Rabu(28/12/2022) Bertempat di Jembatan Barelang dan Welcome To Batam Monument, PTA Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan public campaign untuk memperkenalkan kepada masyarakat bahwa telah ada Pengadilan tingkat banding yang baru di Provinsi Kepulauan Riau yang bertempat di Kota Tanjung Pinang yang diresmikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H. pada tanggal 05 desember 2022 didampingi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Bapak H. Ansar Ahmad, S.E, M.M.

YM Ketua PTA Kepri Bapak Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan Public Campaign dari kita warga PTA Kepri semakin dekat dengan masyarakat pencari keadilan dan melakukan upaya hukum banding yang selama ini ke PTA Pekanbaru sekarang sudah bisa di PTA Kepri.

Dalam kesempatan lain, Panitera PTA Kepri Bapak Drs. H. Rusdi, M.H. menyampaikan bahwa kita dengan semangat yang sama, tekad dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

PTA Kepulauan Riau melalui kegiatan public campaign ini, memberikan selebaran sekapur sirih berupa perkanalan Pengadilan Tinggi Agama yang baru di Kepulauan Riau, Visi & Misi, struktur pimpinan di PTA Kepri, serta Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau yang meliputi:

  1. Pengadilan Agama Tanjung Pinang
  2. Pengadilan Agama Batam
  3. Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
  4. Pengadilan Agama Natuna
  5. Pengadilan Agama Tarempa
  6. Pengadilan Agama Dabo Singkep

 

(esp)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi