PENGADILAN TINGGI AGAMA KEPULAUAN RIAU BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK YANG BERSENGKETA WARIS
Tanjungpinang, Jumat (23/02/2024)
Musyawarah Majelis Hakim PTA Kepulauan Riau berhasil mendamaikan perkara Kewarisan yang masuk ke Pengadilan Agama Tarempa, sengketa kewarisan dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PA.Trp kemudian diajukan ke tingkat banding PTA Kepulauan Riau dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2023/PTA.Kr.
Berlangsung lebih kurang selama 2 jam musyawarah dan dua jam pembacaan akta perdamaian yang dilaksankan di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, majelis hakim akhirnya mampu menyelesaikan sengketa Kewarisan dengan perjanjian perdamaian sekaligus penandatangan akta damai. Dalam artian kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Adapun yang merupakan Majelis Hakim pada perkara ini adalah sebagai berikut;
- - DRA. BURNALIS, M.H. (Sebagai Hakim Ketua)
- - DRS. H. MAHMUD DONGORAN, M.H. (Hakim Aggota)
- - DRS.H. ASFAWI, M.H. (Hakim Anggota)
- - DRA. HJ. KHAMSIAH. (Panitera Pengganti)
Alhamdulillah berkat kuasa Allah SWT perkara Kewarisan ini dapat diselesaikan dengan akta damai yang jarang sekali terjadi penyelesaian perkara di tingkat banding seperti ini dan akhirnya majelishakim tingkat PTA Kepulaun Riau bisa melahirkan terobosan baru dalam penyelesaian perkara dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Ttd.
(Humas PTA Kepri, Feb 2024).