logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 207

KETUA KAMAR AGAMA MA RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.Hum., M.M., CPArb.

“HAKIM ITU MENGADILI FAKTA BUKAN MENGADILI HUKUM”

05 03 2024 TUAKA 1

Tanjungpinang, Selasa (05/03/2024)

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau (PTA. Kepri) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis Yustisial Peradilan Agama oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Bertempat di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H. M.H. PTA. Kepri. Selain dihadiri oleh keluarga besar PTA. Kepri juga diikuti oleh seluruh Panitera, dan Sekretaris PA sewilayah PTA Kepri dan Hakim PA Tanjungpinang dan PA Batam. Kegiatan tersebut selain diikuti secara luring juga diiukuti secara daring (Hybrid) oleh 6 PA sewilayah PTA Kepri.

Dalam sambutannya, Ketua PTA. Kepri Dr. H.M. Sutomo, SH, MH mengungkapkan bahwa YM Pak Tuaka datang ke PTA. Kepri ini yang kedua kali. Kali pertama saat beliau ikut bersama pimpinan Mahkamah Agung RI pada saat peresmian PT dan PTA se Indonesia, pada tanggal 5 Desember 2022 di Kota Tanjungpinang. Saat itu kantor kita ini masih sangat sederhana, kecil dan sumpek. Seiring berjalannya waktu, selama 1 tahun kurang lebih kantor kita sudah seperti ini bersih, indah dan nyaman. Ini berkat kekompakan kita selama ini menata, memelihara, dan menjaga kebersihannya. Apalagi nanti direncanakan pada bulan Juni 2024 saat kantor kita di Pulau Dompak selasai, alhamdulillah kita memiliki kantor yang megah, besar, dan cantik. Ini karena kita semua penuh perhatian melihat, mengawasi, dan mengawal pembangunan kantor yang baru. Insya Allah pada bulan Juli 2024, kitapun sudah menempati gedung yang baru tersebut.

05 03 2024 TUAKA 2

Kegiatan pembinaan teknis yustisial tersebut, yang dipandu oleh Wakil Ketua PTA. Kepri, Dr. Drs. H. Dalih Effendy, S.H. M.Esy sebagai Moderator. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Amran Suadi, menyatakan dalam arahannya bahwa Hakim itu mengadili fakta, bukan mengadili hukum. Jadi fakta-fakta dipersidangan itulah yang diadili, hukumnya bisa jadi A, tetapi faktanya adalah B. Kepada hakim di PTA. Kepri diharapkan banyak menggali fakta, menemukan fakta, karena itu sangat menentukan keputusan yang harus diambil. Demikan beliau mengungkapkan cara menggali fakta-fakta dipersidangan ketika menanggapi pertanyaan dari seorang hakim dalam sesi tanya jawab sebagai peserta.

05 03 2024 TUAKA 3

Kegiatan diskusi hukum dan pembinaan yang dilakukan oleh Prof. Dr. Amran Suadi, berlangsung selama 1 hari penuh, dengan berbagai pertanyaan baik menyangkut integritas dan profesionalitas Hakim. Baik sebagai pimpinan pengadilan yang baik, atau sebagai Hakim Tinggi yang melaksanakan pengawasan dan pembinaan.

        Dan bagaimana sebagai Hakim harus mampu menangani perkara secara professional baik secara formil dan materil yang ditemukan berdasarkan temuan hukum, baik di perkara tingkat pertama, banding, kasasi ataupun PK (peninjuan kembali).

05 03 2024 TUAKA 4

 

Acara disudahi dengan menyanyikan lagu ciptaan Prof. Amran Suadi, atas permintaan KPTA Kepri dan dinyanyikan oleh Profesor sendiri yang diikuti semua peserta, yang berjudul “BERJALAN APA ADANYA” dan lagu kesayangan beliau yaitu “RAMADHAN INI”, kedua tembang tersebut syair, lirik dan lagunya ditulis oleh Prof. Dr. Amran Suadi sendiri.

05 03 2024 TUAKA 5

Ttd.

(Humas PTA Kepri, Mar 2024).

mepta

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi