PTA Kepri Selenggarakan Sosialisasikan Manajemen Resiko
Senin, 24 Juni 2024, bertempat di Ruang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi tentang Manajemen Resiko yang dimulai sejak pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Acara yang dikemas secara daring ini di samping diikuti oleh aparatur PTA Kepri juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Se-wilayah PTA Kepri. Acara ini digelar dalam rangka penyamaan persepsi tentang pembuatan Register Manajemen Resiko. Tampil sebagai pemateri YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Bapak Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H. dan Ibu Annisha Seftiani, S.E. dengan moderator Sekretaris PTA Kepri Bapak Hendriansyah, S.H., M.H.
Banyak hal yang disampaikan oleh kedua Pemateri tersebut dengan harapan semua peserta dapat memahami tentang ruang lingkup Manajemen Resiko yakni dasar hukum, tujuan, penetapan konteks, identifikasi risiko, evaluasi risiko, penaganan risiko, monitoring dan reviu serta komunikasi daan konsultasi yang kemudian dituangkan ke dalam form yang telah ditentukan yakni form 1, form 2, form 3 dan form 4.
Di sela-sela pemateri menyampaikan materinya juga diberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan yang dijawab secara lugas oleh kedua pemateri.
Diakhir acara YM Ketua PTA Kepri berharap agar semua Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Kepri telah menyelesaikan pembuatan Register Managemen Resiko dengan turunannya agar permintaan Dirjen Badan Peradilan Agama dapat terpenuhi yang meminta semua Satker paling lambat tanggal 27 Juni 2024 telah mengirimkannya ke Ditjen Badilag