logo kepri

Ditulis oleh Operator PTA Kepri on . Dilihat: 90

Pembinaan Mental Oleh Drs. H. Nuheri WKPTA Kepri

Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, dilaksanakan kegiatan pembinaan mental sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pembinaan mental kali ini disampaikan oleh Bapak Drs. H. Nuheri, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Kepulauan Riau), dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dengan pembawa acara Bapak  Hendriansyah, MH. Sekretaris PTA Kepulauan Riau.

Dalam ceramahnya Bapak Drs. H. Nuheri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Yang Berintegritas, beradab Dan bersih dari Korupsi yang disebut dengan WBK dan WBBM harus bekerja Karena Allah sebab ketika Allah sudah ridho, apapun pekerjaan hambanya pasti akan Ia Lancarkan termasuk kehidupan yang bahagia selama di dunia dan akhirat.  Dengan meyakini bahwa semua kegiatan kita diawasi oleh allah dan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. kita sebagai pekerja yang melayani masyarakat pencari keadilan harus benar-benar meyakini dengan adanya Allah dan apa yang di Ajarkan Rasulullah SAW. Selalu berpegang teguh kepada Allah SWT.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Bapak Dr. H. Suhadak, S.H., M.H.  yang menyampaikan  mengenai Persiapan kedatangan Badan Pengawasan MA-RI dan Persiapan Acara Pisah Sambut KPTA Kepri Lama Yang akan dilaksanakan Bersama Forkopimda Kepri dan Internal PTA Kepulauan Riau.

Demikian Acara Pembinaan Mental dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Jl. Sultan Muhammad Syah, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29124

Email PTA:

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Link Media Sosial

 

Tautan Aplikasi